Contoh Asas Nebis In Idem
Jadi asas Nebis in Idem sama sekali tidak dapat dipakai untuk kasus tersebut. 29082011 Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
Contoh Kasus Nebis In Idem Dalam Hukum Pidana Temukan Contoh
Terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana seperti contoh di atas malah ia dapat dianggap mengulangi kejahatan yang sama residivis dan dapat dijadikan dasar pemberat hukumannya.
Contoh asas nebis in idem. Terkait dengan putusan di atas menurut penulis penerapan asas ne bis in idem tidaklah tepat jika dilihat berdasarkan perspektif pasal 76 KUHP. Ketentuan pasal ini secara tegas menyatakan terhadap diri terdakwa hanya diperbolehkan diperiksa sekali saja terhadap peristiwa pidana yang dilakukan. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim.
163PdtG2010PNMks tanggal 01 Juli 2010 adalah sama dan sebangun baik dari segi subyek obyek perkara maupun alasan-alasan hukumnya dengan perkara gugatan perdata No. Apakah asas Ne bis in Idem dapat diterapkan dalam kasus atau perkara perceraian terhadap objek sama para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama apabila salah satu Pihak baik Suami maupun Istri sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangganya lagi karena. Dalam KUHP pemberlakukan asas ne bis in idem dijelaskan bahwa.
650 KSip1974 yang menyatakan. Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Penyelesaian Perkara Perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat.
Beberapa arti dari ne bis in idem yang dikenal di peradilan Indonesia adalah. 11032013 Artinya kurang lebih sama dengan asas ne bis in idem. 05042014 Pengertian asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim vide Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-udang Hukum Pidana.
14032018 Selain asas ne bis in idem dalam hukum pidana di Indonesia dalam ranah hukum perdata asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata. 245PdtG2012PNMks Skripsi ini bertujuan untuk 1 mengetahui dan menganalisis penerapan Asas Nebis In Idem dalam memutus perkara perdata 2 mengetahui dan menganalisis. Sehingga melekatnya unsur ne bis in idem hanya kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap saja.
27122017 Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi dengan pokok keberatan bahwa hakim telah salah menerapkan hukum karena terjadi nebis in idem dimana dasar gugatan pada perkara No. 12 Asas Ne Bis In Idem di peradilan Pidana di Indonesia Asas ne bis in idem memiliki arti yang sangat beragam di peradilan Indonesia. Lebih lanjut Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa perbedaan double jeopardy dengan ne bis in idem adalah ne bis in idem sebagaimana dimaksud Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang sebelumnya sudah.
20112012 Asas ini penting diterapkan selain untuk menjamin bahwa suatu perkara harus berakhir juga demi kepastian hukum perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim. 12032014 Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukumyang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama contonyaseseorang tidak boleh di tuntut untuk kudua kalinya dalam kasus yang sama. Dalam hukum pidana nasional di Indonesia asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Telah banyak penulis uraikan contoh-contoh konkret perkara-perkara perlawanan yang diputus secara TIDAK nebis in idem oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri itulah gaibnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI dapat dianulir oleh putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri dan bahkan mengamputasi putusan perkara gugatan yang sebelumnya telah dinyatakan. Terhadap putusan yang tidak atau belum berkekuatan hukum tetap maka tidak melekat ne bis in idem.
Apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif yakni menolak atau mengabulkan kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Dapat diambil contoh misalnya Putusan Mahkamah Agung No. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya.
Menurut Leden Marpaung 3 Alasan -alasan yang dimuat dalam perundang -undangan untuk hapusnya hak penuntutan adalah. Sebab pada dasarnya Pasal 76 KUHP tersebut berbicara mengenai gugurnya hak menuntut perkara pidana dan pokok perkara yang dimaksud dalam pasal 76 tersebut adalah. 03092019 Asas Ne bis in idem Berkaitan dengan pertanyaan Anda Pasal 76 KUHP mengatur bahwa.
06052014 Ketentuan mengenai asas nebis in idem dalam hukum pidana diatur pada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHP Bab VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya HukumanPasal ini mengandung prinsip penting yaitu bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali agi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim dengan putusan yang telah berkekuatan.
Doc Asas Bevus In Idem Aloysius Yudha Academia Edu
Comments
Post a Comment