Pengertian Asas Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang jasa danatau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara korporasi lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik. 1 Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah di bidang pelayanan umum. Optimalisasi Pemerintahan Kecamatan Dalam Pelayanan Publik Merujuk pada pengertian dari Departemen Dalam Negeri 2004 menyebutkan bahwa Pelayanan Publik adalah Pelayanan Umum dan mendefinisikan Pelayanan Umum adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Pengertian asas pelayanan publik . 1Asas transparansi 2Asas akuntabilitas 3Asas kondisi...